Selasa, 02 Oktober 2012

KEBEBASAN HAKIM Chapter 1 : Kebebasan Eksistensial dan Sosial Hakim



Arti kebebasan
Kata kebebasan tak lagi asing terdengar ditelinga kita,  entah dari media sosial, teman,atau bahkan pacar yang menuntut untuk bisa ‘bebas’ (bagi yang punya). Arti kebebasan sangatlah luas, namun disini gue akan mempersempit arti kebebasan sesempit celana kolor tetangga yang di jemur di depan rumah gue. Menurut gue kebebasan dapat diartikan suatu keadaan dimana kita dapat melakukan apa yang kita inginkan tanpa suatu penghalang apapun. Bagaimana jika ternyata kebebasan kita menjadi pengahalang  kebebasan yang dimilki orang lain? Misalnya gue melarang cewek gue untuk merokok, gue bebas melarangnya namun disisi lain gue mematikan kebebasan cewek gue. Terus bagaimana ??? silahkan temukan jawabanya sendiri.

Kebebasan Eksistensial
Pada dasarnya kebebasan eksistensial menekankan pada segi bebas untuk apa bukan bebas dari apa, jadi tergantung dari tujuan yang loe inginkan. Contoh tindakan dari kebebasan eksistensial atas dasar maksud dan tujuan yang berkesadaran, supaya mengurangi kebingungan atau bahkan menambah kebingungan yang loe rasakan :
Gue dan Javierz : hal pertama yang gue lakukan ketika sampai rumah adalah menuju ke meja makan. Ketika segala macam lauk pauk tertata rapi disitu, seketika timbulah nafsu makan yang bergejolak didalam diri gue. Namun timbulah pertanyaan-peratnyaan dibenak gue, apakah cocok kalau makan sekarang? Gue kan belum mandi? Belum mengerjakan tugas? Belum berandai-andai kalau seaandainya dia jadi pacar gue? Namun berbeda dengan yang dilakukan javierz. Ketika masuk rumah dia langsung menuju meja makan dan ketika ada sepotong paha ayam tanpa pikir panjang langsung si javierz memakanya. Mengapa demikian? Karena javierz adalah seekor kucing!!! Hewan bisa berbuat demikian karena didorong naluri dan kebiasan yang telah mendarah daging. Hewan tidak akan berpikir dulu apakah dimakan langsung atau untuk menu buka puasa. Lain halnya dengan gue, manusia dapat mengambil sikapnya sendiri.itu yang dimaksud dengan mengatakan bahwa manusia mampu untuk menentukan sikap dan tindakanya sendiri menurut  Magnis-Suseno.
Kebebasan dalam pandangan Franz Magnis-Suseno menunjukkan kebebasan yang bersifat nyata dan unik yang hanya dimiliki oleh manusia penjelasan tersebut dijabarkan oleh Franz Magnis-Suseno sebagai berikut :
Kebebasan manusia bukan sesuatu yang abstrak melainkan konkret sesuai sifat kemanusiaanya, meskipun ia menggerakkan tanganya keatas dan kebawah ia tetap tidak akan dapat terbang seperti burung. Dan berbeda dengan kerbau ia tidak mampu untuk menarik bajak di sawah. Keterbatasan itu jangan kita anggap sebagai pengekangan kebebasan kita, melainkan wujud khas dari kebebasan kita sebagai manusia (Magnis-Suseno,1987:24)

Kebebasan sosial
Setelah gue pahami kebebasan sosial dapat diartikan bahwa suatu keadaan dimana manusia tidak berada dipihak paksaan atau intervensi-intervensi asing. Kebebasan sosial mengandaikan bahwa manusia yang masing-masing memiliki kebebasan eksistensialnya akan bertemu dalam konteks kepentingan hubungan sosial yang berbeda

Kebebasan Hakim
Hakim merupakan unsur penting dalam suatu lembaga peradilan. Bayangkan saja jika lembaga peradilan tidak ada hakim dan ternyata itu benar-benar terjadi, maka gue langsung headstand keliling stadion manahan sebanyak 13 kali. Hakim harus menjamin rasa keadilan bagi setiap orang yang mencari keadilan lewat proses hukum dan untuk menjamin rasa keadilan tersebut maka seorang hakim dibatasi oleh rambu-rambu seperti : akuntabilitas, integritas,moral, transparansi, dan tentunya pengawasan. Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus mendapat perlindungan hukum dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang berasal dari godaan syaiton, lembaga eksekutif & legislatif maupun internal dalam lembaga kehakiman sendiri, pihak yang bersengketa, maupun tekanan-tekanan masyarakat. Hakim harus independen, mandiri dalam artian tidak tergantung/terikat pada pihak manapun sehingga keputusan yang diambil diharapkan objektif, adil. Profesi hakim menuntut pada pemahaman akan konsep kebebasan yang bertanggung jawab. Permasalahnya adakah batasan-batasan mengenai kebebasan hakim dalam mengambil keputusan? Apakah hanya suka-suka gue???

Kebebasan eksistensial dan sosial hakim
Kebebasan hakim yang didasarkan kemandirian dijamin dalam Undang-undang dasar 1945, yang diimplementasikan dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kebebasan dalam hal ini kebebasan seorang hakim dalam pengambilan keputusanya melibatkan unsur manusiawinya, dan tentunya menggunakan pertimbangan-pertimbangan tertentu, bukan seenak udelnya sendiri. Pada profesi hakim, mengaskan bahwa hakim harus mampu menentukan dirinya sendiri dalam menentukan segala putusan pengadilan. Dan dialam membuat putusan atas perkara yang ditangani harus bersumber pada kemampuan berpikir dan berkehendak secara bebas yang tentunya bertanggung jawab tanpa mengurangi objekvitasnya.
Kebebasan sosial mengandaikan bahwa kebebasan sosial merupakan ruang gerak bagi kebebasan eksistensial. kebebasan yang diberikan kepada kita oleh lingkungan sosial merupakan batas kemungkinan untuk menentukan diri sendiri (Magnis-Suseno,1987:33) pakai pendapat ahli agar terlihat valid. Adanya pembatasan kewenangan tiap-tiap manusia demi kebebasan dan hak orang lain untuk kepentingan bersama menurut gue perlu. Hakim adalah salah satu profesi yang diberikan masyarakat, diwakili oleh negara,untuk kepentingan bersama. Melalui kebebasanya seorang hakim akan pertimbangan-pertimbangan objektif untuk masyarakat dan atas dasar keadilan, yang artinya objektivitas seorang hakim menjadi kendali atas putusan yang dibuat.







Tubi Kontinyued.............................................................................................................

1 komentar: