Arti kebebasan
Kata kebebasan
tak lagi asing terdengar ditelinga kita,
entah dari media sosial, teman,atau bahkan pacar yang menuntut untuk
bisa ‘bebas’ (bagi yang punya). Arti kebebasan sangatlah luas, namun disini gue
akan mempersempit arti kebebasan sesempit celana kolor tetangga yang di jemur
di depan rumah gue. Menurut gue kebebasan dapat diartikan suatu keadaan dimana
kita dapat melakukan apa yang kita inginkan tanpa suatu penghalang apapun.
Bagaimana jika ternyata kebebasan kita menjadi pengahalang kebebasan yang dimilki orang lain? Misalnya
gue melarang cewek gue untuk merokok, gue bebas melarangnya namun disisi lain
gue mematikan kebebasan cewek gue. Terus bagaimana ??? silahkan temukan
jawabanya sendiri.
Kebebasan Eksistensial
Pada dasarnya
kebebasan eksistensial menekankan pada segi bebas untuk apa bukan bebas dari
apa, jadi tergantung dari tujuan yang loe inginkan. Contoh tindakan dari
kebebasan eksistensial atas dasar maksud dan tujuan yang berkesadaran, supaya
mengurangi kebingungan atau bahkan menambah kebingungan yang loe rasakan :
Gue dan Javierz
: hal pertama yang gue lakukan ketika sampai rumah adalah menuju ke meja makan.
Ketika segala macam lauk pauk tertata rapi disitu, seketika timbulah nafsu
makan yang bergejolak didalam diri gue. Namun timbulah pertanyaan-peratnyaan
dibenak gue, apakah cocok kalau makan sekarang? Gue kan belum mandi? Belum
mengerjakan tugas? Belum berandai-andai kalau seaandainya dia jadi pacar gue?
Namun berbeda dengan yang dilakukan javierz. Ketika masuk rumah dia langsung
menuju meja makan dan ketika ada sepotong paha ayam tanpa pikir panjang
langsung si javierz memakanya. Mengapa demikian? Karena javierz adalah seekor
kucing!!! Hewan bisa berbuat demikian karena didorong naluri dan kebiasan yang
telah mendarah daging. Hewan tidak akan berpikir dulu apakah dimakan langsung
atau untuk menu buka puasa. Lain halnya dengan gue, manusia dapat mengambil
sikapnya sendiri.itu yang dimaksud dengan mengatakan bahwa manusia mampu untuk
menentukan sikap dan tindakanya sendiri menurut
Magnis-Suseno.
Kebebasan dalam
pandangan Franz Magnis-Suseno menunjukkan kebebasan yang bersifat nyata dan
unik yang hanya dimiliki oleh manusia penjelasan tersebut dijabarkan oleh Franz
Magnis-Suseno sebagai berikut :
Kebebasan manusia bukan sesuatu yang abstrak
melainkan konkret sesuai sifat kemanusiaanya, meskipun ia menggerakkan tanganya
keatas dan kebawah ia tetap tidak akan dapat terbang seperti burung. Dan
berbeda dengan kerbau ia tidak mampu untuk menarik bajak di sawah. Keterbatasan
itu jangan kita anggap sebagai pengekangan kebebasan kita, melainkan wujud khas
dari kebebasan kita sebagai manusia (Magnis-Suseno,1987:24)
Kebebasan sosial
Setelah gue
pahami kebebasan sosial dapat diartikan bahwa suatu keadaan dimana manusia
tidak berada dipihak paksaan atau intervensi-intervensi asing. Kebebasan sosial
mengandaikan bahwa manusia yang masing-masing memiliki kebebasan
eksistensialnya akan bertemu dalam konteks kepentingan hubungan sosial yang
berbeda
Kebebasan Hakim
Hakim merupakan
unsur penting dalam suatu lembaga peradilan. Bayangkan saja jika lembaga
peradilan tidak ada hakim dan ternyata itu benar-benar terjadi, maka gue
langsung headstand keliling stadion manahan sebanyak 13 kali. Hakim harus
menjamin rasa keadilan bagi setiap orang yang mencari keadilan lewat proses
hukum dan untuk menjamin rasa keadilan tersebut maka seorang hakim dibatasi
oleh rambu-rambu seperti : akuntabilitas, integritas,moral, transparansi, dan
tentunya pengawasan. Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus mendapat
perlindungan hukum dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang berasal dari godaan
syaiton, lembaga eksekutif & legislatif maupun internal dalam lembaga
kehakiman sendiri, pihak yang bersengketa, maupun tekanan-tekanan masyarakat.
Hakim harus independen, mandiri dalam artian tidak tergantung/terikat pada
pihak manapun sehingga keputusan yang diambil diharapkan objektif, adil.
Profesi hakim menuntut pada pemahaman akan konsep kebebasan yang bertanggung
jawab. Permasalahnya adakah batasan-batasan mengenai kebebasan hakim dalam
mengambil keputusan? Apakah hanya suka-suka gue???
Kebebasan eksistensial dan sosial hakim
Kebebasan hakim yang
didasarkan kemandirian dijamin dalam Undang-undang dasar 1945, yang
diimplementasikan dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok
kekuasaan kehakiman, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun
1999. Kebebasan dalam hal ini kebebasan seorang hakim dalam pengambilan
keputusanya melibatkan unsur manusiawinya, dan tentunya menggunakan
pertimbangan-pertimbangan tertentu, bukan seenak udelnya sendiri. Pada profesi
hakim, mengaskan bahwa hakim harus mampu menentukan dirinya sendiri dalam
menentukan segala putusan pengadilan. Dan dialam membuat putusan atas perkara
yang ditangani harus bersumber pada kemampuan berpikir dan berkehendak secara
bebas yang tentunya bertanggung jawab tanpa mengurangi objekvitasnya.
Kebebasan sosial
mengandaikan bahwa kebebasan sosial merupakan ruang gerak bagi kebebasan
eksistensial. kebebasan yang diberikan kepada kita oleh lingkungan sosial
merupakan batas kemungkinan untuk menentukan diri sendiri (Magnis-Suseno,1987:33)
pakai pendapat ahli agar terlihat valid. Adanya pembatasan kewenangan tiap-tiap
manusia demi kebebasan dan hak orang lain untuk kepentingan bersama menurut gue
perlu. Hakim adalah salah satu profesi yang diberikan masyarakat, diwakili oleh
negara,untuk kepentingan bersama. Melalui kebebasanya seorang hakim akan
pertimbangan-pertimbangan objektif untuk masyarakat dan atas dasar keadilan,
yang artinya objektivitas seorang hakim menjadi kendali atas putusan yang
dibuat.
Tubi Kontinyued.............................................................................................................
mantap, tak tunggu lanjutane. iki ilmu anyar nggo aku
BalasHapus