Minggu, 16 September 2012

MEDIASI PENAL: UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PIDANA


Apa yang loe pikirkan ketika mendengar kata mediasi? apakah senang? sedih? terharu? galau? Atau tidak memikirkan apapun? jika itu yang terjadi walhasil loe harus segera berobat ke klinik TongFangz
Disini gue akan sedikit bercerita panjang lebar kali tinggi(itu rumus volume balok begoo!!!) mengenai mediasi penal sesuai judul di atas. Menurut Dr.Yosedo Pratama S.TeH., M.cK mediasi adalah  menengahi suatu sengketa dari beberapa pihak melalui penengah (mediator). Ini berarti mediasi mengupayakan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak bukan mencari kebenaran atau dasar hukum yang diterapkan. “The goal is not truth finding or law imposing, but problem solving). Melalui proses mediasi diharapkan terjalinnya komunikasi yang lebih baik diantara para pihak. Menjadikan pihak-pihak yang bersengketa dapat mendengar, memahami penjelasan-argumentasi-alasan yang menjadi dasar atau pertimbangan pihak lain. Dengan pelibatan pihak ketiga sebagai mediator diharapkan dapat mengurangi rasa sebel, marah, gundah, dan yang paling utama galau  antara pihak yang satu dengan yang lain...getoeee

Dr.Yosedo Pratama S.TeH.,M.cK membagi manfaat mediasi menjadi dua macam:
1.Manfaat secara lahiriah :
a. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase. Dengan begitu loe bisa lebih hemat, gak perlu touring ke kondangan-kondangan buat numpang makan.
b. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka yang tentunya lebih hemat waktu dan tenaga.
2. Manfaat secara batiniah :
a. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada  kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, dengan begitu pikiran jadi lebih enteng 
b. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian. Perhatian, dan kasih sayang yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.


Mediasi Penal           
            Upaya penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution) tidak hanya dikenal dalam kaedah-kaedah hukum perdata, tetapi juga mulai dikenal dan berkembang dalam kaedah hukum pidana. Salah satu jenis ADR yang mulai dikembangkan dalam hukum pidana adalah dalam bentuk mediasi atau dikenal dengan istilah ‘mediasi penal’ (penal mediation).
Sekarang ngerti kan perbedaan mediasi dan mediasi penal selain dari jumlah huruf???
            Di samping istilah tersebut, terdapat juga istilah lain yang dikenal dalam beberapa bahasa di dunia seperti “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam istilah Jerman disebut ”Der Außergerichtliche Tataus-gleich” (disingkat ATA), dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation pénale”.
            Semua pengertian atas istilah mediasi yang telah dikemukakan tersebut merujuk pada satu pengertian dalam hukum pidana, yakni mempertemukan dua insan yang saling cinta dan akhirnya mereka berpisah lantaran ortu tidak merestui (itu FTV yang tadi pagi woy!!) oke kembali ke topik...yakni antara pelaku tindak pidana dengan korban untuk menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Mediasi penal untuk pertama kali dikenal dalam peristilahan hukum positif di Indonesia sejak keluarnya Surat Kapolri Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) meskipun sifatnya parsial. Pada intinya prinsip-prinsip mediasi penal yang dimaksud dalam Surat Kapolri ini menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR, harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional.
            Alternatif Dispute Resolution khususnya dalam bentuk mediasi saat ini tengah booming dan sedang Go Internasional dalam wacana pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia . Hal ini diperlukan dalam rangka untuk melakukan perubahan atau bahasa gaulnya reformasi hukum nasional. Reformasi hukum nasional membutuhkan transplantasi hukum, yakni upaya untuk menyesuaikan pembangunan hukum nasional dengan kecenderungan global dan Internasional.
            Perubahan dengan cara transplantasi hukum yang dimaksud, sepertinya berkesesuaian dengan wacana memasukan mediasi yang biasa dikenal dalam terminologi hukum perdata ke dalam kaedah-kaedah hukum pidana serta dalam rangka memperbaharui kaedah dan sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini tidak mengenal prinsip-prinsip mediasi. Alternatif penyelesaian perkara pidana dengan menempuh jalur mediasi penal, dipandang dapat menjadi salah satu pilihan untuk merubah struktur dasar. Yakni melakukan transplantasi kaedah hukum bahkan lebih jauh mengembalikan dan menata ulang  sistem peradilan bangsa Indonesia pada posisi dan sifat-sifat dasarnya .Selain itu mediasi penal juga dapat membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi penal. Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses dari pada hasil, yaitu: menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut akan jomblo, galau, dan sebagainya....end

4 komentar: